Senin, 28 Maret 2016

MATERI PKN TENTANG OTONOMI DAERAH

                                               PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.      Pengertian Otonomi Daerah
a.      Pengertian Umum-Secara etiomologi (asal usul kata)
Berasal dari bahasa Yunani kata “autos” dan “nomos”.Autos artinya sendiri, sedang nomos artinya aturan. Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri

b.      Menurut Encyclopedia of Science
Otonomi dalam pengertian asli adalah the legal self sufficiency of  social body and itsactual independence
Jadi  otonomi daerah merupakan seperangkat  wewenang sendiri yang dimiliki suatu daerah  secara syah yang bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri

c.       Pengertian Khusus
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri  urusan pemerintah dan  kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Secara resmi otonomi daerah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001, sedang UU No. 32 Tahun 2004 mulai berlaku 1 Januari 2005

d.      Otonomi Daerah
Adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri usursan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

e.       Daerah Otonom
Adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

2.      Hakekat otonomi daerah
Hakekat otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan melaksanakan pembangunan di daerah
Prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan otonomi adalahmengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri, baik dari segi keuangan, hukum maupun kepentingan khusus daerah

3.      Makna dan arti penting otonomi darah
Makna dan arti penting otonomi didaerah adalah:
a.       mendorong untuk memberdayakan masyarakat
b.      menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
c.       meningkatkan peran serta masyarakat
d.      mengembangkan peran serta dan fungsi DPRD



4.      Dasar Hukum Otonomi Daerah
a.      Pasal 18 UUD 1945
Mengandung empat pengertian pokok yaitu :
-         NKRI menganut sistem desentralisasi di samping dekonsentrasi
-         Menghendaki adanya UU organik tentang pemerintah daerah
-         Menghendaki adanya DPRD  sebagai cerminan pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusywaratan/perwakilan
-         Dihormati adan diakuinya hak asal-usul  dan kedudukaan daerah yang bersifat istimewa
b.      UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
c.       Ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d.      UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004
e.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

5.      Asas Otonomi Daerah
a.      Asas Sentralisasi
Adalah  pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintah yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah sebatas melaksanakan program-program dari pusat

b.      Asas Desentralisasi
Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI

c.       Asas Dekonsentrasi
Adalah  pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi yang lebih rendah

d.      Asas Tugas Pembantuan
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah  ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas tertentu tersebut kepada yang memberi tugas

6.      Prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan  otonomi daerah harus :
a.       dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah
b.      di dasarkan pad otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
c.       sesuai dengan konstitusi
d.      lebih meningkatkan kemandirian daerah
e.       lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah

7.      Hak dan kewajiban daerah
Pasal 21 UU No. 32 tahun 2004 Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak :
a.       mengatur dan mengurus sendiri urus pemerintahannya
b.      memilih pimpinan daerah
c.       mengelola aparatur negara
d.      mengelola kekayaan daerah
e.       mengatur pajak dan retribusi daerah
f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada di daerah
h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan



Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f.       mennyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.      menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h.      mengembangkan sistem jaminan sosial
i.        menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.        mengembangkan suber daya produktif di daerah
k.      melestarikan lingkungan hidup
l.        mengelola administrasi kependudukan
m.    melestarikan nilai-nilai sosial budaya
n.      membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan dengan kewenangannya
o.      kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan


8.      Tugas hak dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD
a.      Kepala Daerah
-         Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, kepala daerah kota disebut walikota
-         Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
-         Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)
-         Kepala daerah dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau calon perseorangan/independen
-         Bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (perda)

b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-         DPRD diplih oleh rakyat dalam Pemilu
-         Masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
-         Dalam pencalonannya kuota wakil perempuan sebanyak 30 % dari calon yang diajukan
-         Anggota DPRD bersatu dalam tugas yaitu dalam komisi
DPRD  mempunyai fungsi :
-          Fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah

-          Fungsi anggaran yaitu  fungsi menyusun  dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah

-          Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah

9.      DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a.       bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah
b.      bersama kepala daerah menetapkan APBD
c.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD
d.      memilih kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar